JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Rapat tersebut dilaksanakan di Media Center Bawaslu Jeneponto, Rabu (31/08/2022).

Anggota Bawaslu Sulsel Kordiv. Organisasi Hasmaniar Bachrun dalam materinya menyampaikan bahwa dengan diterapkannya Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Bawaslu, merupakan sebuah upaya dalam merampingkan birokrasi kita dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Melalui evaluasi yang senantiasa dilakukan semoga ikhtiar kita dalam mewujudkan pelayanan yang baik dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia dapat terwujud,”ungkapnya.

Kemudian Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, S.H., M.H. menyampaikan bahwa reformasi birokrasi bukan lagi sebuah tuntutan tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi aparatur pemerintahan. Oleh karena itu, Bawaslu Jeneponto sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan menuju satuan kerja (Satker) harus melakukan berbagai persiapan, perbaikan, pembenahan dan evaluasi baik dari sisi kelembagaan, tata laksana maupun sumber daya.

Langkah awal yang akan kita lakukan dalam rangka implementasi reformasi birokrasi di Bawaslu adalah membentuk tim pembuatan dan penetapan tim reformasi birokrasi, pembuatan dan enetapan SK Role Model dan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi Tahun 2022, dan Penyusunan action Plan implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2022.

Hal ini sejalan dengan surat edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang implementasi reformasi Bawaslu Tahun 2022.

“8 (delapan) poin area perubahan menjadi prioritas reformasi Birokrasi di Bawaslu Kabupaten, meliputi area managemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, tata laksana kelembagaan, mangemen SDM, akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan pelayanan publik.

Sementara itu Anggota Bawaslu Jeneponto Kordiv. SDM Organisasi Data dan Informasi Dr. Sampara Halik, S.Pd.I.,M.Ag mengatakan bahwa rapat evaluasi terhadap implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas diperlukan oleh Bawaslu khususnya Bawaslu Jeneponto untuk senantiasa melakukan perbaikan terhadap kinerja pegawai dalam melakukan pelayanan kepada publik.