MAKASSAR – Seorang narapidana (Napi) penipuan dan penggelapan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Amiruddin melarikan diri sejak Senin (30/08).

Baca Juga : Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Mardani Maming DPO

Diketahui, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh LPKA Kelas II Maros.

Menurut informasi yang didapatkan, Napi yang melarikan diri ini telah menjani masa tahanan selama 13 bulan dari masa hukuman 2 tahun yang mesti ia jalani.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus M. Chaidir mengatakan, yang bersangkutan melarikan diri saat sedang menjalani masa tahanan pendamping.

“Sekitar Jam 08.00 WITA sebanyak 7 orang WBP Korvey halaman, peternakan, perkebunan dan Pencucian Mobil insidentil keluar LPKA Maros. Mereka dikawal oleh 3 orang pengawal,” katanya.

Lanjutnya, ia juga mengatakan, sebelumnya sempat pergi mengambil pakaian yang rencananya akan dicuci, juga meminta izin untuk mencuci pakaian. Selang 10 menit, ia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaiannya..

“Setelah itu, petugas jaga piket yang sudah selesai mengikuti briefing tupoksi, melakukan pengecekan. Tapi saat dicek, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Amiruddin di tempat pencucian mobil dan disekitar area belakang tapi dia tidak ditemukan,” ujarnya.

Baca Juga : Sempat Masuk Daftar DPO, Ini Klarifikasi Mardani Maming

Setelah menyadari bahwa yang bersangkutan tidak ada di LPKA, maka Pengawasan dan Petugas Disiplin (PPD) beserta tim melakukan pencarian ke rumah WBP. Setelah sebelumnya, LPKA membentuk tim untuk melakukan pencarian.

“Kami langsung mencari WBP ini di Dusun Marana, Desa Marannu Kecamatan Lau untuk menemui orang tua Napi tersebut,” tegasnya

Disisi lain, ia juga menjelaskan, pelarian terjadi ketika WBP tersebut sedang menjalani Korvey luar untuk melakukan pembersihan di sekitar halaman kantor. Namun saat semua Korvey akan masuk kembali ke dalam LPKA, WBP ini tidak kunjung ditemukan.