MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros mendapat bantuan pinjaman satu unit alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

Baca juga: Bupati Maros Buka Kegiatan Semarak 17 Agustus di Desa Majannang

Alat uji ini akan dipinjamkan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Perhubungan (PUPRP) Maros selama setahun.

Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan alat penguji ini sudah digital, sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pengujian kendaraan.

“Alatnya ini sudah digital, sehingga tidak ada lagi kecurangan dalam tanda kutip kartu pemeriksaan yang hanya dibuat-buat atau palsu, karena data hasil pemeriksaan ini langsung masuk ke kementerian,” ucapnya, Jumat (26/8/2022).

Untuk saat ini, alat penguji ini disimpan di sayap kiri lapangan Pallantikang Maros, sembari menunggu pembangunan kantor Bidang Perhubungan Maros.

“Mudah-mudahan setelah setahun bangunan kita juga sudah selesai beserta saran dan prasarananya sehingga alat yang dipinjamkan ini juga bisa dikembalikan kepada kementerian,” tambahnya.

Chaidir Syam mengaku Maros telah kehilangan pendapatan selama tiga tahun akibat tidak adanya sarana uji laik di Maros.

“Selama ini, kendaraan yang mau uji laik harus keluar daerah karena di Maros tidak ada alatnya. Kita berharap dengan adanya alat ini bisa mendongkrak pendapatan di Maros,” tutupnya.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat Sulselbar Arham Sakti mengatakan alat ditarget untuk menguji sedikitnya 40 kendaraan per hari.

“Yang diuji sebanyak 40 kendaraan per hari sesuai dengan taman kendaraan di Maros,”

 

Ia mengatakan biaya yang ditetapkan untuk sekali pengujian bervariasi, tergantung dari jenis kendaraannya.

“Mobil penumpang ganti kartu Rp 75 ribu, mobil pick up Rp 85 ribu. Kalau perpanjangan cuma Rp 60 ribu. Kartunya ini bisa dipakai sampai enam kali,” ujarnya.