Luwu Utara — Sekretaris daerah Kabupaten Luwu Utara, Ir Armiadi menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda penyerahan 2 (Dua) buah ranperda dan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Luwu Utara, Senin 05/09/2022.

Kedua Ranperda itu yakni Ranperda tentang Inovasi Daerah , kemudian Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Lutra menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan tanggung jawab bersama dalam proses pembangunan daerah, peningkatan pelayan publik serta memacu kreativitas Pemda Luwu Utara.

Armidi menjelaskan, masuknya ranperda inovasi daerah dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 merupakan pertanda adanya semangat serta keseriusan untuk membangun daerah melalui inovasi-inovasi yang ada.

Sementara, terkait ranperda pengelolaan keuangan daerah, Armiadi menyebutkan perubahan kebijakan terkait penyelenggaraan Pemda yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga mengharuskan Pemda untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini di susun berdasarkan amanah yang didelegasikan, dan harus ditetapkan paling lama tahun 2022,” ujarnya.

“Besar harapan kami, pembahasan ranperda ini dapat segera selesai dan di tetapkan menjadi perda,” tutupnya.

Baca Juga : Sekda Lutra Tutup Acara Peringatan HUT RI ke-77