Jakarta – 8 orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini. Enam dari delapan saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya, termasuk kontraktor pemberi suap Agung Sucipto hingga mantan Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia Siap Jadi Produsen Baterai Mobil Listrik Dunia

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, M Asri Irwan, mengatakan bahwa pihaknya mengkonfirmasi jika 6 orang saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya di persidangan.

“Baru 6 orang (saksi konfirmasi kehadiran di persidangan),” ucap Irwan kepada detikcom, Kamis (16/9/2021).

Irwan menambahkan, bahwa delapan orang dalam daftar saksi hari ini yaitu Andi Sukri Sappewali, Agung Sucipto beserta dua bawahannya dan dari perbankan hingga rekan Agung Sucipto, Hary Syamsuddin.

“(Saksi selanjutnya) Kadis PU Bulukumba Rudi Ramlan serta satu orang pihak swasta yang dahulu calon kepala daerah Bulukumba,” Ujarnya.

Lanjut Irwan, mengungkapkan bahwa khusus untuk Agung Sucipto akan mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin.

“Agung (ikut sidang) dari Sukamiskin,” kata Irwan.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi seperti Hary Syamsuddin juga Andi Sukri Sappewali disebut-sebut pernah dalam persidangan sebelumnya, baik sidang di terdakwa Agung Sucipto maupun Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Sementara itu, saksi Hary merupakan rekan dari kontraktor pemberi suap, Agung Sucipto. Ia disebut sempat bertemu dengan Agung pada hari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Untuk Andi Sukri Sappewali, Ia disebut-sebut dalam urusan dugaan fee beberapa proyek di Kabupaten Bulukumba yang dikerjakan oleh Agung Sucipto.