MAKASSAR – Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta sosialisasikan Undang-Undang Pemasyarakatan, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel, pada Selasa (6/9/2022). 

Baca Juga : Gelar Talk Show, Ditresnarkoba Polda Kalbar Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Sosialisasi ini diselenggarakan pasca disahkannya UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dalam rapat paripurna DPR RI 7 Juli lalu. 

Menurut Ambeg, undang-undang ini wajib mdiimplementasikan dengan baik oleh jajaran pemasyarakatan dan harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas sebagai petugas pemasyarakatan.

“Perubahan Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan,” kata Ambeg. 

Lebih lanjut, Ambeg mengatakan bahwa tugas pemasyarakatan masih terjadi kekeliruan (tumpang tindih) pemahaman tentang definisi atau pun makna pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat penting dan mendesak untuk melakukan perubahan UU Pemasyarakatan. 

“Terdapat 13 muatan baru RUU pemasyarakatan yakni reformulasi pemasyarakatan, reformulasi sistem pemasyarakatan, tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, asas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, penegasan fungsi pemasyarakatan, kelembagaan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, hak dan kewajiban, perlakuan terhadap kelompok resiko tinggi, intelijen pemasyarakatan, sistem teknologi informasi pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, pengawasan kerja sama dan peran serta masyarakat,” paparnya.

Selain itu, Ambeg juga mengingatkan jajaran pegawai Kemenkumham Sulsel untuk terus melakukan akselerasi reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang dan bersih. 

Caranya, tingkatkan kualitas layanan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat dan terapkan budaya kerja antikorupsi.

 Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengimbau jajarannya, para  Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar dapat mengetahui dan memahami UU Pemasyarakatan dimaksud. 

“Diharapkan kepada para kepala UPT dapat mensosialisasikan UU ini baik kepada jajarannya maupun kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” pintanya. 

Terkait reformasi birokrasi, Liberti meminta para kepala UPT berupaya menciptakan inovasi layanan sesuai karakter dan kondisi sosial wilayah kerja masing-masing, sehingga masyarakat merasa nyaman memperoleh pelayanan. 

Selain itu, ia juga meminta jajarannya pada setiap kesempatan mengkampanyekan  perilaku anti korupsi baik pada petugas maupun pengguna layanan. Tim terkait yang telah dibentuk di UPT,  seperti Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) agar bekerja secara profesional dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala. 

“Layani masyarakat sepenuh hati sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, hindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” imbaunya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kadiv Administrasi Sirajuddin dan Kadiv Pemasyarakatan Suprapto. Kegiatan ini juga diikuti secara offline oleh Kepala UPT Pemasyarakatan dalam Kota Makassar dan secara daring UPT di Luar Kota.