PINRANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak, meresmikan Ruang Unit Layanan Terpadu, Rutan Pinrang, pada Kamis (8/9/2022). 

Baca Juga : KP I RDTR Masamba, Ruang Terbuka Hijau Jadi PR Bersama

Liberti menyebut, peresmian layanan terpadu ini merupakan bagian dari kebutuhan dalam meningkatkan layanan publik di Rutan Pinrang. 

“Layanan terpadu ini diharapkan dapat benar-benar memuaskan masyarakat atau penerima layanan publik,” ungkapnya. 

Kakanwil dalam peresmian ini meminta agar layanan yang diberikan dapat benar-benar bersih dan berperpektif Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaiman kita selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham. Layanan harus berlandaskan HAM agar mereka mempeoleh kenyamanan dan rasa aman di dalam Lapas dan Rutan. 

Kepada Jajaran Lapas dan Rutan se Sulsel, Kakanwil menekankan jajarannya untuk terus berinovasi ditengah era digital. 

“Lakukan inovasi yang berbasis layanan publik yang dapat memangkas birokrasi untuk terus berikan kepuasan masyarakat,” pintanya. 

Asisten Bidang Administrasi Pembangunan, Abd. Rahman menyebut bahwa hadirnya layanan ini sebagai bentuk inovasi dan mudah-mudahan memberikan manfaat bagi semua komponen terkait layanan yang ada di Rutan. 

“Hal seperti ini tentunya perlu kita pertahankan dan kita jaga karena dengann adanya inoviasi ini dapat memberikan gambaran bahwa kita adalah sebagai pembaharu di tengah masyarakat. Dan kita sebagai pemberi layanan terbaik di tengah-tengah masyarakat dan menjadi kewajiban kita sebagai ASN,” ungkapnya. 

Pada saat yang sama, Inovasi Rutan Pinrang yakni Aplikasi Spor Ruang juga diresmikan Kakanwil. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang didalamnya terdapat Berbagai layanan yang ada di Rutan Pinrang yakni Layanan Informasi, Layanan Kunjungan, Layanan Integrasi, Layanan Pengaduan, Whistle Blowing Sistem, dan Informasi Lokasi Rutan. Aplikasi ini dapat di Download di Play Store Smart Phone. 

Aplikasi berbasis android ini juga mendapat apresiasi dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel. Menurutnya ini menjawab kebutuhan era digital saat ini yang semakin kedepan semakin maju. 

Kakanwil menekankan jajarannya agar berikan layanan publik tanpa Pungutan Liar (Pungli) kecuali pembayaran lain yang telah diatur dalam Undang-undang. 

“Yang menjadi tolok ukur berhasilnya aplikasi ini yakni dengan tidak ada lagi pengaduan terkait layanan yang diberikan Rutan Pinrang,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Rutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo mengungkapkan bahwa Unit Layanan Terpadu merupakan hasil diskusi dengan dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merekomendasikan agar rutan dapat menghasilkan layanan publik berbasis sistem. 

Pada kegiatan ini yang juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rutan kelas IIB Pinrang dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang. 

Kegiatan ini turut dihadiri Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Plt. Kalapas Parepare Rahnianto, Karutan Sidrap Iskandar Jamil, Karutan Enrekang Anton Heru Susanto, Karutan Barru Mashuri Alwi, Kabid HAM Utary Sukmawati Syarief, Kasibag Humas, RB, dan TI Meydi Zulqadri, Jajaran Forkopimda Kabupaten Pinrang.