MAKASSAR – Indomode yang berlokasi di Jalan Alauddin dan dibawah naungan CV Indoritel Abadi Group diduga mempekerjakan pekerja dengan  dibawah upah UMR dan tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karyawannya, pada Selasa(13/9/2022). 

Baca Juga : Lengserkan Wakil Ketua MPR, Dr Trubus Rahardiansyah: La Nyalla Langgar Etika

Ahmad Rianto dari Rumah advokasi rakyat, selaku kuasa hukum dari karyawan Indomode yang di PHK mengatakan, Indomode yang berada dibawah naungan CV Indoritel Abadi Group telah melanggar Undang-undang. 

“Dalam kewajiban Undang-undang dan bahkan itu sudah ada inpresnya bahwa seluruh perusahaan itu diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam kepesertaan bpjs,” ucapnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa dari sekian ribu pekerja yang ada di CV Indoritel Group ini baru puluhan yang mendaptakan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Karyawan di CV Indoritel Group ini ribuan dan yang baru mendapatkan gaji setara dengan UMR baru sekitar 50-an orang dan diberikan bpjs,” ungkapnya. 

Ia menegaskan bahwa kedatangan teman-teman dari Aliansi Buruh dan mahasiswa Makassar (ABMM) di sini yakni datang mempertanyakan anggotanya yang di PHK. 

“Disini ada dua orang pengurus Serikat PUK SPAI FSPMI yaitu Ketua dan sekretarisnya, Awal dan Rinal yang di PHK secara sepihak oleh CV Indoritel Abadi Group ini. Makanya kemudian, teman-teman buruh datang mempertanyakan PHK yang dilakukan. Kami menganggap apa yang dilakukan perusahaan, merupakan bentuk Union Busting yakni pemberhangusan organisasi buruh. Ini melanggar pasal 151, 153 ayat 1 huruf f dan ayat 2 uu 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Itu jelas sekali ketentuan pidanya, hukuman pidanyan itu 8 Tahun,” tegasnya. 

Rumah advokasi rakyat, sayap bantuan hukum dari Partai Buruh juga sudah melayangkan somasi terkait PHK saudara awal dan Rinal. 

“Kami memberikan waktu sampai tgl 18 september 2022. Apabila pihak Indomode tidak mempekerjakan kembali dua orang anggota kami, maka kami pastikan akan mempidanakan pihak mamajemen Indomode atau CV Indoritel Abadi Group yang menandatangani surat PHK ini,” kecamnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan, mempekerjakan pegawai dengan membayar pekeja agar sekedar tidak mati dan bisa bekerja besok pagi. Mereka memberikan upah kepada pegawainya sebesar 2,6-2,7 juta, itukan jauh dari standar hidup layak dan jauh daripada standar penghidupan buruh. 

“Inikan Watak-watak kolonial yang dijalankan membangun usaha ini,” katanya. 

Ahmad Rianto juga mengatakan bahwa pihak perusahaan dianggap melakukan pelanggaran HAM berat. 

“Mereka ini yang bekerja sekian tahun, ada yang 5 tahun bahkan ada yang 18 tahun status kepegawaian mereka tidak dianggap dan tidak diangkat menjadi karyawan tetap. Ini adalah pelanggaran ham berat menurut saya karna pekerja tiidak punya status, digaji tidak sesuai UMR dan mereka tidak bediberikan jaminan kesehatan bahkan liburnya hanya dua hari dalam sebulan, ini sudah menyalahi Undang-undang,” jelasnya.