MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Prof H. M Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/9/2021).

Penasehat Hukum (PH) NA, Arman Hanis mengkonfirmasi saksi atas nama Remon berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) waktu pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Sopir AS dan ER Tak Sebut Keterlibatan NA Dalam Skenario OTT

Arman Hanis pertanyakan soal tugas dan fungsi Remon sebagai asisten sekaligus Direktur di perusahaan milik kontraktor Anggun Sucipto (AS).

“Apakah selama anda mencata pesan yang dikirimkan AS, apa ada nama Nurdin Abdullah yang anda catat ?,” tanya Arman Hanis, di PN Makassar, Kamis 16 September 2021.

Asisten AS, Remon mengaku, selama dirinya mencatat apa yang disampaikan AS memang sering ada nama Eks Sekertaris Dinas PUPR Pemprov Sulsel Edy Rahmat (ER), sementara nama lain seperti NA sama sekali tidak ada.

“Tidak ada sama sekali pak. Tidak pernah sama sekali pak,” ungkap Remon saat ditanyakan Penasehat Hukum (PH) NA.

Baca Juga: Fakta Sidang NA, Uang 375 Juta dari Rudy Moha untuk Sembako dan Covid-19 

Sementara itu, saksi atas nama Gunawan yang juga Direktur perusahaan infrastruktur milik AS mengaku, memang sering bertemu dengan NA sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng sampai saat menjadi Gubernur Sulsel.

“Saya tidak pernah berinteraksi dengan beliau untuk meminta proyek. Kalau berinteraksi dengan beliau untuk membicarakan soal kepemudaan sering pak, karena beliau orang cerdas dan selalu jadi panutan kami. Saya tidak pernah membahas soal proyek kalau ketemu dengan beliau (NA),” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bulukumba, Rudy Rahmat mengaku, selama NA menjabat sebagai Bupati di Bantaeng tidak pernah mendengar langsung atau informasi bahwa NA meminta uang kepada kontraktor. “Setahu saya tidak pernah sama sekali,” singkatnya.