RAKYAT.NEWS, DEPOK – Proyek Strategi Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) masih banyak menyisakan persoalan terhadap warga yang belum dipenuhi hak-haknya.
Presiden Joko Widodo rencanannya akan segera mempertemukan Ahli Waris Pemilik Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, dalam rangka mempercepat proses penyelesaian kasus sengketa tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina kepada sejumlah awak media, Minggu (17/9) di Depok.
“Presiden berjanji akan segera memanggil Menteri ATR/BPN RI dan mempertemukannya dengan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka” Kata Silfester. Pernyataan presiden itu disampaikan kepadanya saat dirinya melaporkan permasalahan tanah masyarakar Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut kepada Presiden Jokowi saat acara Rembug Nasional Relawan Militan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sabtu, 16 September 2023, di Gedung Putih Tio Ma, Bogor.
Menanggapi informasi yang disampaikan Silfester tersebut, Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, atas nama ahli Waris Pemilik Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka menyatakan bahwa apa yang disampaikan Ketua Umum Relawan Militan Solmet tersebut dapat dipercaya sepenuhnya.
Karena saat itu, dirinya sendiri mendengar dan menyaksikan dalam pidato sambutannya pada acara rembug nasional relawan militan Solmet tersebut Silfester secara terbuka melaporkan kasus tanah Bojong-Bojong Malaka tersebut dan meminta Presiden Jokowi berkenan membantu mempercepat proses penyelesaian kasus tanah tersebut dengan memenuhi tuntutan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka.
“Saya yakin Presiden Jokowi akan segera memanggil pak menteri dan mempertemukannya dengan kami” kata Yoyo Effendi penuh keyakinan.
Lebih lanjut Yoyo mengatakan bahwa dengan dipertemukannya ahli waris dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI, maka persoalan hukum terkait objek tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) akan segera dapat dituntaskan secepatnya.
“Tuntutan ahli waris agar Menteri ATR/BPN RI segera membatalkan sertifikat-sertifikat hak pakai milik RRI dan Kemenag yang terbukti cacat administrasi dan cacat yuridis itu akan segera terealisasi sehingga tidak ada lagi permasalahan hukum dan permasalahan sosial dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)” tambah Yoyo mengakhiri tanggapannya.
Menurut Informasi, Ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka menuntut pemerintah agar membayar uang ganti untung kepada mereka karena tanah yang digunakan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) adalah tanah milik mereka bukan tanah negara bekas Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Exsploitatie Van Het Land sebagaimana diakui oleh pihak Departemen Penerangan atau RRI dan oleh Kementerian Agama RI.
Klaim ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut sudah dikemukakan secara terbuka di hadapan hukum melalui proses persidangan Perkara Perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk. Dihadapan sidang perkara perdata tersebut ahli waris dengan gamblang mengajukan bukti-bukti yang sah dan valid mengenai hak dan kepemilikan mereka atas tanah tersebut baik dalam bentuk dokumen/surat maupun saksisaksi hidup yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai sejarah penguasan dan kepemilikan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka atas tanah seluas 121 hektar tersebut selama ratusan tahun secara turun temurun sejak sebelum Indonesia merdeka atau sebelum pihak Departemen Penerangan (RRI) dan pihak Kementerian Agama RI berada di lokasi tanah tersebut.