GOWA – Telah terjadi penganiayaan oleh dua orang pria IW dengan MAK terhadap pasangan suami istri inisial RAP (istri) dan AM (suami) pada Sabtu (9/4) lalu, akibat dari si pelaku mengingkari komitmen bisnis dengan korban.

Baca JugaMursyid Tarekat Khalwatiyah Syeikh Yusuf Al Makassari Jadi Narasumber Bimtek Penceramah Agama Islam

Kejadian bermula saat korban AM ingin meminta keterangan tentang bisnis yang telah disepakati dengan pelaku, kemudian hal itu ditanggapi dan sepakat untuk bertemu di kediaman pelaku yang berlokasi di Kabupaten Gowa.

Yang hadir pada pertemuan tersebut yakni pasangan RAP dan AM, IW, MAK, dan ASA yang merupakan Tim dari IW.

Alih-alih mendapat penjelasan mengenai bisnisnya, kedua suami istri tersebut mendapat penganiayaan sehingga menyebabkan luka parah di bagian kepala.

Setelah kejadian tersebut, istri dari AM segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa dan menetapkan IW sebagai tersangka yang saat ini berkasnya telah di P-21 oleh Kejaksaan Negeri Gowa sejak tanggal 2 Agustus 2022 dan sekarang menjadi perhatian pihak Kejaksaan dengan mengeluarkan P-21A terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, pelaku sempat merekayasa kejadian yang dibuatnya dengan melaporkan balik korban dan tercatat dengan Laporan Polisi; LP No : LP/B/439/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA.

Meski demikian, terdapat sejumlah kejanggalan dari kronologi tersebut, yang pertama adalah Penyidik Polres Gowa dalam menangani laporan IW awalnya tidak beri kesempatan AM untuk menghadirkan saksi dan menolak bukti surat serta dokumen yang di ajukan AM.

Namun, dengan terpaksa penyidik menerima hal itu setelah adanya perdebatan antara penyidik dan korban AM.

Tidak sampai disitu, AM diminta oleh penyidik untuk mewakili istrinya RAP agar dimintai keterangan dengan kepentingan BAP dengan alasan AM berada di lokasi kejadian dan RAP juga berada dimobil dalam keadaan sakit sehingga penyidik penyidik tidak mau mendatanginya. Maka dengan pertimbangan tersebut, RAP memaksakan diri untuk memberikan keterangan BAP dengan dibantu alat pernapasan.