JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) karena Menteri BUMN, Erick Thohir mengizinkan corporate social responsibility (CSR) BUMN berikan kredit modal kerja dengan suku bunga flat 3 persen per tahun.

Baca JugaCSR BAF Caring For Children Digelar di 12 Kota

Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Dalam Pasal 12 Ayat 1 tertulis bahwa BUMN bisa memberikan modal kerja kepada UMK maksimal Rp250 juta sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial.

BUMN juga dapat menambah pinjaman jangka pendek paling lama satu tahun untuk UMK senilai Rp100 juta.

Sementara, pada Pasal 12 Ayat 2 berbunyi BUMN dapat menetapkan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun dari saldo pinjaman awal tahun, suku bunga flat setara 3 persen per tahun dari saldo pinjaman awal tahun, dan ketentuan lain yang ditetapkan menteri dengan tenor maksimal tiga tahun.

Di samping itu, jika BUMN menyalurkan pinjaman berbentuk syariah maka dapat menggunakan prinsip jual beli dengan proyeksi marjin sebesar jasa administrasi penyaluran kredit konvensional atau seperti aturan Pasal 12 Ayat 2, yakni 3 persen per tahun dan suku bunga flat 3 persen per tahun.

Sedangkan bunyi dari Pasal 12 ayat 3 menjelaskan prinsip pembagian hasil yang dimana BUMN memiliki rasio dari 10 hingga 50 persen sesuai perjanjian.

“Prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN adalah mulai dari 10 persen sampai dengan paling banyak 50 persen berdasarkan perjanjian,” bunyi pasal tersebut dilansir dari CNNIndonesia.com.