RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan soal isu ijazah sarjana milik Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024, yang di duga palsu itu tidak benar.

Hal itu, katanya, merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

“Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikanya kepada publik,” terang, Idham Holik kepada Rakyat News, pada Senin (20/11/2023).

Mengenai persyaratan Gibran Rakabuming Raka di KPU RI, ia menjawab. “Dokumen persyaratan pencalonan semua bakal pasangan capres-cawapres khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan berupa foto copy ijazah yang terlegalisasi.”

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU No. 19 Tahun 2013.”Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18 – 28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat),” papar Idham Holik.