RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menganggap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan perfoma agraria harus segera ditertibkan, agar konflik permasalahan lahan di selesaikan sebelum berakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Pasalnya, Trubus mengira peraturan tersebut dapat saja berubah ketika sudah ada pergantian kepemimpinan. “Saya Khawatir Perpres ini tidak bertahan lama, soalnya pasti berhadapan tuntutan publik lainnya supaya Perpres ini di cabut,” ujar Trubus kepada Rakyat News, pada Selasa (21/11).

 

Alasan itulah, ia menyarankan, Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan permasalahan sengketa lahan. “Ada kemungkinan publik kecewa, karena Perpres itu tidak Immutable, bisa saja berubah nanti,” tuturnya.

 

Apalagi, Trubus mendengar isu Proyek Strategi Nasional (PSN) yang masih terkendala dalam pembebasan lahan karena terdapat sengketa antara masyarakat adat dengan pemerintah.