UMP Sulut Naik Menjadi Rp3,5 Juta atau 1,67 Persen
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) untuk 2024 nanti naik menjadi Rp3,5 juta atau sekitar 1,67 persen dari Rp3,4 juta.
“Saya kira sangat kondusif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus,” kata Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, pada Selasa (21/11), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Penetapan tersebut sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.
Selain itu, upah juga mengacu Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Kendati demikian, besaran kenaikan UMP Sulut 2024 masih di bawah tuntutan buruh sebesar 15 persen.