MAKASSAR – Terdakwa Agung Sucipto (AS) membeberkan sejumlah fakta persidangan. Ia bersaksi bahwa, Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak terlibat dalam penyerahan uang yang di OTT.

Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis mencecar Agung Sucipto pertanyaan. Mengenai uang yang di OTT senilai Rp2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur?

Baca Juga: Catatan Asisten Agung Sucipto, Nama Nurdin Tidak Ada dalam Daftar Penerima Uang

AS kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.

“Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga ia tidak tahu,” jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021).

Uang OTT senilai Rp2,5 miliar dengan rincian, Rp1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp1.450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatif  Agung Sucipto sendiri.

“Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja,” sebut AS.

“Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub,” tambahnya.

Baca Juga: Dengar Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah akan Buktikan Fakta Sebenarnya

PH NA, Arman Hanis kembali mempertegas, jika uang OTT senilai Rp2,5 miliar adalah hasil komunikasi antara AS dan ER. Artinya, NA tidak terlibat dalam peristiwa OTT.

“Faktanya Pak Agung menyampaikan bahwa uang OTT adalah komunikasi antara Agung dengan Edy. Pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui, tidak ada komunikasi sama sekali,” tegasnya.

Terkait dakwaan JPU KPK soal fee proyek. Menurut Arman Hanis, Pak Nurdin Abdullah tak pernah memintah, namun Agung Sucipto yang menghitung sendiri persentase fee proyek.