MAKASSAR – Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Sulsel, telah melayangkan surat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI) terkait kasus pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial RA oleh pelaku berinisial IW yang saat ini sedang diproses di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa.Baca Juga : Rapimnas Gerindra Saksi Deklarasi Koalisi Kebangkitan Indonesia RayaAnggota Koalisi anti kekerasan terhadap perempuan di Sulsel, Rosmiati sain mengatakan, kami harus menempuh jalan tersebut karena kami menduga banyak kejanggalan dalam proses kelengkapan berkas yang terjadi.“Kami menduga berkas yang sekarang ada di Kajari Gowa, penuh dengan rekayasa. Mulai dari pemeriksaan awal di Polres Gowa sampai berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa saya menduga sudah penuh dengan rekayasa, padahal fakta-fakta yang kami dapatkan sangat tidak layak seorang perempuan yang jadi korban penganiayaan dijadikan sebagai tersangka,” ucapnya.Kami mesinyalir kasus korban pemukulan (RA) yang juga sekarang dijadikan tersangka, penuh rekayasa dan terjadi kriminalisasi terhadap korban“Dan kalau kita liat juga sangat cepat proses kasusnya naik P-21 tahap satu dan dua,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa, kami menduga bahwa penyidik disini tidak objektif.“Penyidik tidak bersikap Objektif dan tidak mengarahkan serta cenderung berpihak kepada kasus pelaku inisial IW yang juga melaporkan RA. Hal Ini dapat dilihat pada saat Penyidik melakukan rekonstruksi, Penyidik hanya melakukan Rekonstruksi Versi IW yang adegannya sebagian besar adalah rekayasa dan Settingan IW saja,” tuturnya“Penyidik Polres Gowa yang menangani Laporan IW juga mengabaikan Rekomendasi Gelar Perkara Khusus yang dilakukan di Polda Sulsel pada tanggal 27 Mei 2022 yang memerintahkan agar Rekonstruksi dilaksanakan secara Objekif dan Tuntas,” tambahnya.