RAKYAT.NEWS, SURABAYA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) teken perjanjian kerjasama dengan PT PAL Indonesia di Ruang Rapat Gedung PIP PT PAL Indonesia, pada Senin (15/1/2024).

Diketahui, seiring dengan perkembangan konektivitas dan ketergantungan manusia pada teknologi informasi dan komunikasi, ancaman dan serangan melalui ruang siber juga semakin meningkat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), dalam rangka melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang dapat mengganggu keberlangsungan bisnis,kepercayaan, kekayaan intelektual dan perlindungan data pribadi.

Pemerintah berperan untuk menyelenggarakan pengamanan informasi elektronik dan penanganan insiden keamanan informasi. Dasar tersebut menegaskan komitmen pemerintah Indonesia khususnya BSSN tentang penyelenggaraan keamanan siber pada penyelenggara Sistem Elektronik untuk mewujudkan ketahanan siber.

Sekretaris Utama BSSN, Y.B Susilo Wibowo menjelaskan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan analisis pihaknya sepanjang tahun 2023, ditemukan bahwa malware mendominasi serangan siber yang bersifat teknis di Indonesia.

“Salah satu jenis malware yang paling berbahaya karena kemampuannya untuk menyandera data yaitu ransomware. Selain bersifat teknis, serangan bersifat sosial menurut data dari Kementerian Kominfo pada akhir 2023 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari dua juta kasus konten negatif yang ada di situs web dan lebih dari 1,5 juta di media sosial,” terangnya.

“Dalam menghadapi tren ancaman siber tersebut, BSSN dan PT PAL Indonesia bersinergi, mengadakan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk kesiapsiagaan dan penguatan keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektronik khususnya dalam hal ini PT PAL Indonesia,” lanjutnya.

Ia merinci, perjanjian kerjasama BSSN dan PT PAL Indonesia membahas tiga poin penting yaitu; Perjanjian Kerja Sama Tentang Peningkatan Kapabilitas Keamanan Siber, Perjanjian Kerja Sama Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, serta Perjanjian Kerja Sama