JAKARTA – Merespon soal kasus korupsi di internal tubuh Mahkamah Agung Dewan Pimpinan Nasional, Perhimpunan Mahasiwa Hukum Indonesia DPN PERMAHI, meminta komisi yudisial jangan menjadi Lembaga negara yang tinggal diam.

Baca Juga: Wamenkumham RI Hadiri Pelantikan DPC PERMAHI Jambi

Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule menegaskan bahwa keterlibatan hakim MA pada kasus korupsi membuat penambahan daftar hakim koruptor di Indonesia dan itu sangat disayangkan.

“Korupsi yang Kembali melibatkan hakim di lingkaran Mahkamah Agung yakni hakim Sudrajad Dimyati tentu ini memperpanjang daftar hakim korup semakin bertambah di Indonesia, sangat disayangkan hakim sekali apabila yang justru menjadi pelaku koruptor adalah hakim dilingkungan mahkamah agung republik Indonesia,” ujar Fahmi.

Mahkamah agung dikenal sebagai Lembaga peradilan tertinggi yang membawahi beberapa jenis badan-badan pengadilan yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama tentunya mempunyai peran yang sangat strategi serta menjadi badan peradilan yang dapat dicontohi tatapi malah justru menjadi fasilitator terhadap koruptor.

“kami sangat menyesali apabila komisi yudisial sebagai pihak yang mempunyai peran dan tugas yang pada intinya Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim justru hanya tinggal diam, maka sudah sepatutnya Komisi Yudisial segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap internal hakim mahkama agung, hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial,” lanjutnya.