RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tidak dapat bertindak sebagai sebagai amicus curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Otto mengutarakan pernyataan itu, karena menurutnya syarat terpenting amicus curiae diajukan oleh pihak di luar perkara.

Sementara Megawati dalam sengketa Pilpres 2024 termasuk pihak yang berperkara. Sebagaimana diketahui, PDIP merupaka partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang berperkara di MK.

“Sehingga saya melihat ini dia tidak genuine sebagai sahabat pengadilan, karena dia pihak dalam perkara. Jadi saya katakan bahwa boleh-boleh saja itu diajukan, tapi menurut saya bukan sebagai amicus curiae,” ujar Otto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/4/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Otto juga menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempertimbangkan dokumen amicus curiae dari Presiden ke-5 RI itu.

“Menurut saya MK tidak akan mempertimbangkan tentang itu. Menurut saya diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. Menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya,” kata Otto.

Sebelumnya, Mega diwakili oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyerahkan amicus curiae kepada MK pada Selasa (16/4/2024) siang.

Hasto membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyi kutipannya.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.”

Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.