MAKASSAR – Pengacara A(suami) dan RAP(istri) menjawab kasus penganiayaan terhadap perempuan, di Kabupaten Gowa yang saat ini ramai diberitakan media online. 

Baca Juga : Pengacara Brigadir J Minta Sambo Diborgol saat Rekonstruksi, Ini Alasannya

Salah seorang dari tim pengacara pasutri tersebut, Firman SH menjelaskan  pada saat di konfirmasi di kantornya di daerah Skarda bahwa pernyataan yang beredar di media online itu semua di putar balikan faktanya. 

“Sah-sah saja kalau pengacara IW menyatakan seperti itu kan memang tugasnya sebagai pengacara yang membela kliennya, tapi ingat semua yang pernyataannya itu harus di pertanggung jawabkan jangan sampai berita hoax yang di sebar,” ucapnya. 

Lanjut Firman fakta penganiayaan yang ada adalah A dan RAP dianiaya oleh IW beserta keponakannya K, sedangkan rekontruksi yang di gelar oleh Polres Gowa semua adalah hasil pernyataan IW itu pun ada 2 adegan yang belum selesai. 

“Sedangkan rekontruksi dari A dan RAP sampai sekarang belum di laksanakan seperti yang di perintahkan Polda Sulsel hasil dari gelar perkara khusus,” ungkapnya. 

Lanjut Firman terkait kliennya yang tidak bisa hadir dalam penyerahan oleh Polres Gowa berkas P 21 tahap 2 ke Kejari Gowa di karenakan sakit dengan di layangkan surat sakit dari dokter lagi pula RAP harus menjalani konseling selama 2 tahun akibat luka psiskis dan trauma akibat penganiayaan yang di lakukan oleh IW dan K.

Perlu di ketahui laporan polisi IW sebagai pelapor LP.B/439/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA tanggal 10 april 2022 sedangkan laporan polisi RAP sebagai pelapor LP/B/438/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA tanggal 9 april 2022 setelah kejadian pegeroyokan dan penganiayaan terhadap suami serta dirinya. 

Di tempat terpisah Direktur APIK Sulsel, Rosmiati Sain yang tergabung dalam koalisi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak mengatakan kasus kekerasan terhadap RAP sudah dilaporkan ke Komnas Perempuan, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Komjak RI, agar di kawal kasus ini jangan sampai berbelok.