JENEPONTO – Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto mendorong pelayanan kesejahteraan sosial yang cepat, efektif dan efesien, di Kecamatan Arungkeke Senin (26/09/2022).

Sistem layanan rujukan terpadu online untuk masyarakat atau disingkat Sila Kelima merupakan platform digital yang diharapkan dapat mendogkrak tingkat kesejahteraan masyarakat melalui fitur layanan daring

Sila Kelima sedikitnya memiliki 4 layanan penting diantaranya
1. Integrasi informasi data dan layanan,
2. Identifikasi keluhan rujukan dan penanganan keluhan
3. pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program
4. pemutakhiran data secara dinamis di daerah melalui SIKS- NG

Output dari proyek perubahan yang di inisiasi oleh reformer Nirmala Syuaib yang juga sebagai Kepala Dinas Sosial Jeneponto ini adalah terlaksananya layanan rujukan terpadu online untuk masyarakat di sebanyak 7 Desa se-Kecamatan Arungkeke.

Bupati H. Iksan Iskandar berharap agar layanan Sila Kelima dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat serta terciptanya bantuan sosial yang tepat sasaran

“Melalui layanan ini kita berharap Kesejahteraan masyarakat dapat mengalami peningkatan,”ujarnya.

Selanjutnya secara simbolis Bupati Iksan Iskandar didampingi Sekretaris Daerah Muh. Arifin Nur dan Kadis Sosial Nirmala Syuaib secara simbolis memberikan bantuan 10 juta rupiah kepada sejumlah perwakilan keluarga penerima manfaat. (*)