RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan I meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Selayar dengan register perkara nomor 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan pada hari Senin (6/5/2024).

Ketua Panel Sidang Prof. Saldi Isra memberikan kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini KPU untuk menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon dan mendengar keterangan tertulis dari Bawaslu.

Pembacaan keterangan tertulis disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Litbang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Andarias Duma. Dalam pemberian keterangannya pada intinya Bahwa Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada rekapitulasi tingkat provinsi, tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi partai Garuda dan Partai Persatuan Pembangunan terkait jumlah perolehan suara Partai Garuda dan Partai PPP.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara DPR RI untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tidak terdapat pergeseran suara sah Partai PPP ke Partai Garuda sesuai yang didalilkan oleh pemohon.

Eric Fhatur Rahman Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Jeneponto menyaksikan langsung sidang di Mahkamah Konstitusi menyampaikan apa yang Bawaslu Jeneponto sampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi bagian dari keterangan tertulis Bawaslu telah sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan baik saat penghitungan suara di tingkat TPS, PPK dan rekapitulasi tingkat Kabupaten.

“Sebagaimana yang tertuang dalam D Hasil Kabupaten rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Jeneponto, suara untuk Partai Garuda untuk pemilihan DPR RI sebanyak 514 dan Partai PPP sebanyak 3.944 suara sah,” tamdas Eric.

Setelah mendengar jawaban KPU dan Keterangan Bawaslu, Hakim Mahkamah Konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan yang dimaksud akan lanjut ke proses berikutnya atau tidak” Ujar Ketua Panel Prof. Saldi Isra menutup sidang. (*)