SINGAPURA – Pria 37 tahun yang membuat ancaman bom pada penerbangan Singapore Airlines, dari San Francisco ke Singapura telah ditangkap. Orang yang ditangkap itu dikabarkan berkewarganegaraan asing.

Baca Juga : Geger!! Jalur Mandiri di Universitas Negeri Diduga Banyak Masalah

Menurut media Singapura, Straits Times, Kementerian Pertahanan Singapura atau Mindef mengatakan dalam sebuah pernyataan di Facebook bahwa seorang penumpang pria berusia 37 tahun telah ditangkap oleh polisi setelah mengaku membawa bom di tasnya dan menyerang awak kabin.

“Penyelidikan awal menyatakan bahwa seorang penumpang pria berusia 37 tahun diduga mengklaim ada bom di dalam tas jinjing yang dibawanya, dan telah menyerang kru,” katanya.

“Dia diamankan oleh kru, dan kemudian ditangkap oleh polisi di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) Perserikatan Bangsa-bangsa dan karena diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang,”  katanya.

“Penyelidikan polisi tengah berlangsung,” tambahnya.

Diketahui bahwa di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengatur soal ancaman palsu soal aksi teroris, merupakan pelanggaran bagi seseorang untuk memuat klaim palsu bahwa aksi teroris telah, sedang atau akan dilakukan.

Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar aturan hukum menghadapi denda sebesar SG$500.000 (Rp 5,2 miliar) atau maksimal 10 tahun penjara, atau keduanya.

Identitas penumpang yang ditahan belum dirilis lebih lanjut oleh otoritas Singapura. Namun, Straits Times melaporkan orang yang ditangkap adalah warga negara asing yang tidak disebutkan asalnya.

Baca Juga : Ditemukan Mayat Pria, Polsek Tamalate Cepat Tangani di TKP