LUTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terus berupaya mencegah terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) di Luwu Utara.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus Golkar Lutra Ada Sepeda Santai Berhadiah Sapi

Ada tujuh program kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan, yaitu: (1) Membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dan TPPO; (2) Memperkuat Ketahanan Keluarga via Layanan PUSPAGA; dan (3) MoU Bersama Stakeholder.

Program lainnya: (4) Membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa/Kelurahan; (5) Menjadikan Setiap Desa sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA); (6) Sosialisasi, Edukasi dan Kampanye Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta (7) Menyediakan Media KIE tentang Pencegahan KtP/A dan TPPO.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengatakan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang sering berada dalam bahaya, baik di dalam rumah maupun di luar rumah, sehingga semua pihak harus terus menyuarakan pencegahan, sekaligus mengakhiri terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Rumah harusnya jadi tempat paling aman bagi perempuan dan anak, justru acap kali jadi tempat mereka menghadapi kekerasan. Pun di luar rumah, mereka juga sering mendapatkan kekerasan, baik fisik, seksual maupun diskriminasi. Untuk itu, mari terus menyuarakan untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya Indah.

Dikatakannya bahwa untuk mengakhiri kekerasan perempuan dan anak, ada beberapa langkah yang diambil pemda, antara lain informasi hak perempuan dan anak yang menjangkau seluruh masyarakat, memastikan berfungsinya layanan perlindungan perempuan dan anak di desa/kelurahan, serta menggalang dukungan masif dari pemangku kepentingan.