JAKARTA – Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Billar terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga : Rizky Billar Dilapor Terkait Dugaan KDRT Oleh Lesti Kejora

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

“Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” katanya, Kamis (29/9/2022).

Laporan ini juga dikatakan Nurma Dewi akan segera diproses. Polisi juga segera mengumpulkan barang bukti agar saksi bisa diperiksa.

Menurut Nurma Dewi, dalam laporan ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya.

Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi perbincangan belakangan ini. Ada desas-desus bahwa mereka tidak seharmonis dulu.

Namun, laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga mengejutkan publik.  

“Laporan saudari L adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” katanya, dilansir detik.com.

Baca Juga : Turun Tahta Demi Cinta, Pangeran Harry Terancam Diasingkan Raja Charles