JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa isu ‘Konsorsium 303’ terkait perjudian online tidak terbukti atau tidak ada.

Baca Juga : Bawaslu Sosialisasi Netralitas ASN,TNI dan Polri Dalam Pemilu di Jeneponto

Hal ini ditegaskan oleh Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

“Untuk konsorsium (303) sudah ditanyakan ke Bareskrim. Sementara hasilnya tidak ada,” katanya, Kamis (29/9/2022), dilansir kompas.com.

Diketahui, isu ‘Konsorsium 303’ muncul tak lama setelah kematian ajudan mantan Kepala Divisi Propam, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo alias Brigadir J, atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam grafik terkait ‘Konsorsium 303’ menyeret nama Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, grafik juga menunjukkan nama dan posisi beberapa petinggi senior Polri dan beberapa crazy rich diduga terlibat dalam bisnis ilegal.

Beberapa isu bisnis ilegal yang muncul dalam Konsorsium 303 antara lain perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar bersubsidi, miras dan tambang ilegal.

Baca Juga : Abdul Hayat: Dibutuhkan Kerjasama Pastikan Kebutuhan Pokok Terpenuhi