JAKARTA – Persatuan Jaksa (Persaja) perwakilan KPK, bangga pada Johanis Tanak yang menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Ketua Persaja Perwakilan KPK, Budhi Sarumpaet berharap hubungan antar lembaga penegak hukum semakin erat.

Baca Juga : Kolonel Samson Sitohang Gantikan Kolonel Kresno Sebagai Komandan Denjaka

“Harapan kami, semoga dengan terpilihnya beliau, semakin mempererat dan memperkuat sinergi Aparat Penegak Hukum dalam upaya bersama menuntaskan agenda-agenda pemberantasan korupsi,” katanya, Kamis (29/9/2022).

“Persatuan Jaksa Indonesia Perwakilan KPK, mengucapkan selamat dan bangga dengan terpilihnya Johanis Tanak sebagai Pimpinan KPK,” lanjutnya.

Menurut Budi, Johanis Tanak diharapkan bisa membuat KPK lebih profesional.  Johanis Tanak dikatakan perlu melakukan tindakan dengan memperkuat pendidikan antikorupsi.

“Sehingga KPK semakin profesional dan mendukung berbagai langkah strategi KPK melalui upaya Pendidikan anti korupsi, pencegahan dan penindakan,” katanya.

Johanis Tanak terpilih sebagai Wakil Ketua KPK dalam pemilihan yang diselenggarakan Komisi III DPR RI. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK juga optimis dengan terpilihnya Johanis Tanak.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut optimis terpilihnya Pimpinan KPK pengganti, Johanis Tanak,” katanya.

“Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK,” imbuhnya.

Ali mengatakan terpilihnya Johanis Tanak akan mempererat tali silaturahmi antar aparat penegak hukum. Ia mengatakan KPK akan selalu bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk menangani kasus korupsi.

“Tidak hanya itu, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-APH. Di mana KPK juga diamanahi oleh UU untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian,” ujarnya.

“Penguatan sinergi antar APH kini menjadi semakin solid salah satunya melalui SPPT-TI. Dengan sistem tersebut penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya,” lanjutnya, dilansir detik.com.