MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga akhir Agustus 2022 mencapai Rp 8,2 triliun atau 76,42% dari target Rp 10,7 triliun naik 41,44% dari periode sebelumnya.

Baca Juga : Penerimaan Mahasiswa Baru Kalla Institute 2022 Segera Ditutup

Sementara untuk realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi Sulsel, Barat dan Tenggara pada periode Januari-Agustus 2022 mencapai Rp11,23 triliun atau 76,69 persen dari target Rp14,65 triliun.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Soebagio optimis target bisa tercapai. 

“Kita tetap optimis sampai akhir tahun bisa tercapai, bahkan lebih,” ujarnya, Rabu (28/9/2022). 

Sementara penerimaan pajak berdasarkan provinsi seperti Provinsi Sulawesi Barat, target penerimaan pajaknya Rp942 miliar dengan realisasi hingga akhir Agustus sebanyak Rp517 miliar.

Kemudian di Sulawesi Tenggara, target penerimaan Rp2,9 triliun dan tercapai Rp2,4 triliun atau sekitar 84,55%. 

Ia menjelaskan penerimaan pajak Sulsel bersumber dari lima sektor terbesar yakni perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi pajaknya mencapai Rp2,2 triliun dan memberi andil 26,87% atau tumbuh 68,38% dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni di angka Rp1,3 triliun.

Sektor kedua adalah administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, kontribusinya Rp1,08 triliun atau 13,16% berbanding Rp786 miliar di 2021 dan tumbuh 37,53%.

Pada sektor kegiatan jasa lainnya, kontribusinya sebesar Rp722,2 miliar (8,79%) berbanding Rp128,4 miliar pada 2021 yang tumbuh 462,44%.

Sektor industri pengolahan, kontribusinya mencapai Rp747,4 miliar (9,09%) berbanding Rp667,5 miliar di 2021 atau tumbuh 11,97%.

Pada sektor jasa keuangan dan asuransi, kontribusi pajaknya mencapai Rp689,9 miliar (8,39%) berbanding Rp626,1 miliar pada 2021 atau tumbuh sekitar 10,20% serta lainnya yang mencapai Rp2,7 triliun (33,7%) berbanding Rp2,2 triliun yang tumbuh 20,95%.