JENEPONTO – Setelah melewati serangkaian tahapan pembahasan Rancangan Anggaran Perubahan 2022 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD Jeneponto akhirnya Kamis 29 September 2022 pukul 21.30 Wita di sepakati menjadi peraturan daerah (Perda).

Dengan demikian maka batas waktu yang telah di tentukan maksimal pada tanggal 30 september lebih cepat sehari ujar Mustaufiq selaku juru bicara Pemerintah Daerah Jeneponto.

Lanjutnya Ia katakan bahwa kerja tim TAPD dalam menyelesaikan seluruh tahapan berjalan sesuai perencanaan bahkan lebih cepat sehari dari batas yang telah di tentukan.

Setelah peraturan daerah ini di sepakati maka perangkat daerah akan melakukan penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran, ujarnya.

Diminta tanggapan terkait pembahasan anggaran Pokok 2023 dimana beberapa daerah telah melakukan pembahasan, Mustaufiq menanggapi bahwa di rencanakan minggu pertama bulan Oktober akan memasuki proses dan tahapan, pungkasnya. (*)