MAROS – Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam S.I.P memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Redistribusi Tanah Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2022, Senin (19/09/2022) di Ruang Rapat Bupati Maros.

Agenda sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yakni membahas teknis dalam pemaparan hasil pengumpulan data berupa seleksi subjek dan objek redistribusi tanah dan hasil pengumpulan pemetaan objek redistribusi tanah kemudian menetapkan hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform tersebut.

Dalam arahannya, Bupati Maros menyampaikan, pihaknya sangat mendukung dan menyambut baik Sidang PPL yang diprakarsai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros ini. Menurut Bupati, idealnya setiap masyarakat yang menguasai sebuah bidang tanah harus memiliki sertifikat supaya memiliki dasar dan kekuatan hukum terhadap atas kepemilikan tanah itu.

Memang pada faktanya, masih terdapat masyarakat yang belum atau tidak memiliki bukti kepemilikan apalagi sertifikat atas bidang tanah yang ia miliki, baik sebagai tanah tempat tinggal mau pun lahan garapan.

“Mudah-mudahan dengan Landreform Redistribusi tanah ini, bisa membantu sebagian masyarakat khususnya di desa untuk menguatkan status kepemilikan tanah yang mungkin selama ini telah dikuasai oleh masyarakat. Bahkan mungkin ada yang telah digarap secara turun-temurun”, tutur Bupati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, penetapan lokasi redistribusi tanah tidak sembarang, melainkan harus dalam kondisi clean and clear. Setidaknya, tidak masuk dalam kawasan hutan, penguasaan pihak lain, tidak tumpang tindih dengan lokasi kegiatan pertanahan lainnya, seperti lokasi prona, konsolidasi tanah serta sesuai dengan arahan dan fungsi Tata Ruang RT/RW setempat.

Bupati berharap melalui sidang PPL ini, ditetapkan persyaratan persetujuan atas objek dan subjek tanah yang akan dilakukan landreform. Untuk itu beliau minta agar bukti-bukti pendukung sebelum diterbitkannya sertifikat dapat lengkapi terlebih dahulu agar tidak memicu berbagai persoalan yang mungkin terjadi.