RAKYAT NEWS, MALUKU – Polimik pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) oleh gubernur Maluku, Murad Ismail beberapa waktu lalu, mendapatkan tanggapan yang beragam, salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

Menurutnya, mencermati perkembangan terkait kebijakan Gubernur Maluku yang memberhentikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang, dan diangkat Pelaksana harian (Plh) Sekda Sadli Le, untuk menjalankan tugas-tugas sementara Sekda yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu. Baik dari pandangan hukum administrasi serta tata pemerintahan merupakan sesuatu hal yang biasa saja, serta lumrah dalam praktik teknis kepemerintahan. Sebab hal tersebut telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika terjadi kondisi faktual serta keadaan hukum tertentu seperti itu, sarana hukum yang mengaturnya adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan pasal Pasal 214 yang mengatur bahwa apabila sekretaris Daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris Daerah provinsi dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Menteri, maupun Peraturan Pemerintah RI nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, “jelas Fahri Bachmid, dalam rilisnya yang diterima Ambon Ekspres, Selasa (27/7).

Fahri Bachmid menjelaskan, dalam peraturan pemerintah itu juga mengatur lebih lanjut tentang keadaan dimana terjadi kekosongan sekretaris daerah yang didasarkan pada alasan-alasan khusus.

“Semisal dipoin a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil, dengan demikian fenomena tersebut menjadi sesuatu yang generik sesuai kebutuhan pada lapangan praktik administrasi pemerintahan,”kata dia.

Lebih lanjut kata dia, yang menjadi pertanyaan yang paling substansial dan elementer adalah dapatkah Gubernur yang dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maupun sebagai Wakil Pemerintah Pusat berwenang sewaktu-waktu dapat melakukan penggantian Sekretaris Daerah,?? untuk menjawab pertanyaan hipotesa tersebut.
“Kita dapat merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara normatif mengatur terkait hal tersebut, yaitu yang Pertama : Undang-Undang RI nomor 5 tentang 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sepanjang menyangkut ketentuan norma pasal 114 mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi di Instansi Pemerintah Daerah yang mengatur, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi,”paparnya.