JAKARTA – Polri diperintahkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD untuk umumkan upaya penegakan hukum terkait insiden Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Sulsel Raih Penghargaan Desa Wisata Terbanyak dari Menparekraf

Hal ini merujuk pada keputusan Rakor Polhukam yang diminta segera dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Mahfud menegaskan, hal itu pernyataan Polri tersebut ditunggu dalam waktu beberapa hari kedepan.

“Untuk tindakan pertama dalam waktu pendek 2-3 hari ke depan, Polri harus umumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum,” kata Mahfud dilansir dari CNNIndonesia.com.

Mahfud menjelaskan penertiban yang dimaksud adalah penegakan disiplin pada pejabat struktural Polri di wilayah Tempa Kejadian Perkara (TKP). Tidak hanya itu, ia juga memerintahkan agar polisi segera menetapkan status tersangka.

“Penetapan status tersangka kepada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup 2 alat bukti,” kata Mahfud.

Mahfud pun memerintahkan Panglima TNI agar menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum kepada anggotaanya yang bertindak berlebihan dan di luar kewenangan.

Insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi pasca pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10) malam.

Insiden disebut bermula saat pendukung Arema memasuki lapangan karena tak terima dengan hasil pertandingan yang dimenangkan Persebaya dengan skor 3-2. Insiden itu direspons polisi dengan menghadang dan menembakkan gas air mata.

Gas air mata itu ditembakkan tidak hanya kepada suporter yang memasuki lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Berdasarkan data terbaru, insiden ini menyebabkan 125 orang meninggal dunia, korban luka berat 21 orang, dan luka ringan 304 orang.