MAKASSAR – Kasus Penganiayaan dan pengeroyokan di Kabupaten Gowa terhadap pasangan suami istri AM/Udin (suami) dan RAP/Kiki (istri) yang dilakukan oleh rekan bisninya yakni Irfan Wijaya tengah saling melapor ke Polres Gowa dan kini berkasnya telah masuk P21, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: HUT ke 353 Sulsel Pemprov Sulsel Gelar Katinting Race

Irfan Wijaya dan Amar Khadafi yang menurut Kejari Gowa sudah dititip ke Penyidik untuk di tahan di Polres gowa dengan pelapor RAP/kiki berdasarkan LP/B/438/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA tanggal 9 April 2022.

Sedangkan Irfan Wijaya melapor balik RAP/kiki ke Polres Gowa berdasarkan LP.B/439/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA tanggal 10 april 2022.

Proses Pelaporan Irfan Wijaya kini masuk ketahap P21 tahap 2 yang menyeret AM/udin dan RAP/kiki yang notabene sebagai Korban penaniayaan dan pengeroyokan untuk segera di hadirkan dalam proses penyerahan/pelimpahan ke Kejari Gowa.

Menurut Sigit Prasetya selaku Pengacara tersangka AM dan RAP, dirinya sudah melaporkan ke Penyidik Polres Gowa bahwa AM/udin dan RAP/kiki ini sedang sakit dengan menyerahkannya surat keterangan dari dokter.

Tambah Sigit, tidak ada upaya kliennya untuk melarikan diri atau mangkir untuk menghadiri dan mengikuti pemanggilan dari Polres Gowa ke Kejari Gowa, semata-mata karena unsur sakit saja.

“Tidak ada upaya kabur atau mangkir dari AM/udin dan RAP/kiki dalam hal ini, keduanya sedang sakit, AM/udin sedang jalani pemeriksaan jantung di Jakarta, sedangkan RAP/kiki sedang terbaring di rumah sakit di Makassar, jadi terlalu berlebihan kalau Penyidik Polres Gowa keluarkan DPO kepada keduanya,” ungkapnya.

Sedangkan Direktur Apik Sulsel, Rosmiati Sain yang juga tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang mengkawal kasus kekerasan terhadap perempuan ini menegaskan bahwa terkait dengan kasus nya Ibu Kiki yang sekarang sedang terbaring di rumah sakit.