MEDAN – Fakar Suhartami Pratama yang merupakan guru Indra Kenz mendapat tuntutan penjara 8 tahun dan akan dilakukan sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (6/10).

Baca Juga: CEO Business Forum Ajak Pelaku Usaha Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Tuntutan tersebut merupakan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho kepada majelis hakim.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Jaksa menilai Fakar terbukti lakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Fakar juga dianggap bersalah karena melanggar Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU juga meminta majelis hakim agar menghukum Fakarich dengan pidana tambahan berupa pembayaran denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen,” ujar jaksa.

Di sidang sebelumnya, Chandra menyebut Fakar mempromosikan aplikasi Binomo lewat medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.

Perbuatan terdakwa membuat orang tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa.

Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Namun, meski para peserta kursus trading telah mengikuti tutorial pada saat menggunakan Binomo, mereka lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo.