Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban berkisar Rp72,139 miliar.
Tim Redaksi
DAPATKAN BERITA RAKYAT.NEWS DENGAN CEPAT