MAKASSAR – Setelah tersangka penganiayaan dan pengeroyokan Irfan Wijaya (IW) dan Muhammad Amar Khadafi (MAK) memasuki P-21 tahap ke, IW melaporkan balik RAP dan kini juga memasuki P21 tahap 2 yang notabene sebagai korban.

Baca Juga : Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan jadi DPO Polres Gowa

Diketahui, IW dan MAK yang menurut Kejari Gowa sudah dititip ke Penyidik untuk di tahan di Polres Gowa berdasarkan surat laporan LP/B/438/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA tanggal 9 April 2022, juga melapor balik RAP ke Polres Gowa berdasarkan LP.B/439/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA pada tanggal 10 april 2022.

Laporan kedua pelapor telah memasuki P-21 tahap 2 sehingga RAP akan segera dihadirkan dalam proses penyerahan/pelimpahan ke Kejari Gowa.
Menurut Sigit Prasetya selaku Pengacara tersangka AM dan RAP, bahwa AM/udin dan RAP/kiki ini sedang sakit dengan menyerahkan surat keterangan dari dokter.

Tambahnya, tidak ada upaya AM dan RAP untuk tidak menghadiri dan mengikuti pemanggilan dari Polres Gowa ke Kejari Gowa, semata-mata karena unsur sakit saja.

“Tidak ada upaya kabur atau mangkir dari AM/udin dan RAP/kiki dalam hal ini, keduanya sedang sakit, AM/udin sedang jalani pemeriksaan jantung di Jakarta, sedangkan RAP/kiki sedang terbaring di rumah sakit di Makassar, jadi terlalu berlebihan kalau Penyidik Polres Gowa keluarkan DPO kepada keduanya,” tambahnya.

Baca Juga : Tersangka Penganiayaan Diduga Masih Titip di Polres Gowa

Disisi lain, Direktur Apik Sulsel, Rosmiati Sain yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang mengkawal kasus kekerasan terhadap perempuan ini menerangkan bahwa terkait dengan kasus RAP yang sekarang masih terbaring di rumah sakit.

“Harus dipahami ketika seorang perempuan menghadapi masalah hukum ada hak-hak yang perlu didapatkan oleh perempuan sebagai kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum,” terangnya.