JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan lainnya, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini (10/10/2022).

Baca Juga : Ganjar Pranowo Sharing Pengalaman Gubernur ke Andi Sudirman

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengatakan telah menyiapkan beberapa hal.

“Persiapan teknis terkait penanganan pelimpahan perkara, koordinasi terkait pengamanan persidangan, terkait pemberitaan media pers dan sebagainya,” katanya, Minggu (9/10/2022).

Djuyamto menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi bahwa jika tidak ada perubahan, pemindahan berkas Ferdy Sambo ke pengadilan akan dilakukan hari ini. Ia menerangkan, pengadilan akan menentukan susunan hakim setelah menerima bekas dari kejaksaan.

“Iya (pelimpahan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas hari ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Nantinya, Ferdy Sambo dkk akan segera disidang.

“Ya hari ini sesuai dijadwalkan Pak Jampidum,” katanya, Senin (10/10/2022), dilansir detik.com.

Namun, belum diketahui kapan pemindahan tersebut akan dilakukan.  Menurut dia, kejaksaan masih mempersiapkan pengelolaan pengalihan administrasi dakwaan.

“Belum ditentukan waktunya masih dipersiapkan administrasi dan koordinasinya sama Panitera PN Selatan,” ujarnya. 

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung berjanji akan melimpahkan kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam pembunuhan Brigadir J pada 10 Oktober. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya, Rabu (5/10/2022).

Kejagung yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dalam kasus ini. Pasalnya, kasus ini menarik perhatian publik dan Presiden Jokowi.

“Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden,” ujarnya.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.