JAKARTA – Rizky Billar menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.  Pengacara terkenal Hotma Sitompul sedang mengupayakan penagguhan penahanan untuk kliennya.

Baca Juga : Lewat Pengacara, Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J

“Belum pada waktunya (ajukan penangguhan penahan), tentu segera kita akan ajukan dalam waktu dua sampai tiga hari penangguhan penahanan,” katanya, Selasa (12/10/2022).

Hotma Sitompul mengaku diminta mendampingi Rizky Billar dalam penyidikan terkait dugaan KDRT tersebut.

“Saya diminta mendampingi Rizky Billar,” katanya.

Hotma mengatakan, pihaknya satu tim dengan pengacara Billar itu. Selain itu, Hotma mengutamakan perdamaian saat membela pihaknya.

“Di dalam pembelaan kami selalu mengedepankan perdamaian, kami masih satu tim dengan kuasa hukum yang pertama,” katanya.

Penetapan tersangka tersebut diumukan oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan. Rizky Billar diketahui telah dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 karena KDRT.

“Pada kesempatan malam hari ini saya akan menyampiakan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlappor atas nama Muhammad Rizky,” paparnya, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar diperiksa sebagai saksi selama 8 jam dan ditetapkan sebagai tersangka. Rizky diketahui sudah diperiksa Polres Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB siang.

“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” katanya, dilansir detik.com.

Baca Juga :Tegas! Indosiar Pecat Rizky Billar