JAKARTA – Salah satu tim hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan skenario tembak menembak, di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan adalah untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga : Aksi Heroik Damkar Makassar Selamatkan Balita dari Kepungan Api

“FS juga mengakui skenario tembak-menembak dilakukan di rumah Duren Tiga untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer),” katanya.

Febri pun mengatakan Sambo meminta istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

“Dia mulai membuka diri menyampaikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Kemudian tidak cukup hanya itu, dia juga meminta pada saksi-saksi lain untuk menyatakan kejadian yang sebenarnya,” katanya.

Ia mengatakan hal itu dilakukan Sambo sebagai bentuk komitmen akan menjalankan proses hukum secara kooperatif. 

Polri sebelumnya mengatakan Sambo sengaja menembak tembok agar terbentuk skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pertama perkara dugaan pembunuhan Brigadir J, pada Senin (17/10/2022) dengan terdakwa Ferdi Sambo.

Terdakwa lain yang akan hadir dalam sidang hari itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Rizky Rizal (RR).

Sementara itu, Bharada E akan siding perdana pada Selasa (18/10/2022).

Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Legislator Arifin Dg Kulle Kundapil di Mangasa dan Manuruki