Akta Notaris KSM Sejahtera Abadi. (Foto. IST)

 

JENEPONTO – Pelaksanaan pekerjaan proyek di UPT SMA Negeri 9 Jeneponto diduga kuat di kerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ilegal alias bodong.

Tudingan tersebut di lontarkan oleh Ketua LPDK Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Hamzah Rapi kepada awak media beberapa waktu yang lalu tepatnya Jumat (7/10/2022).

Hamzah menyebutkan bahwa pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB), gedung laboratorium serta rumah dinas kepala sekolah SMA Negeri 9 Jeneponto di Jalan Lingkar tersebut adalah diduga bodong alias ilegal yang dikerjakan oleh KSM Sejahtera Abadi.

Terkait hal tersebut ketua KSM Sejahtera Abadi yakni Suharto akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa KSM Sejahtera Abadi bukan ilegal alias bodong.

“KSM Sejahtera Abadi bukan ilegal alias bodong. Mana mungkin bodong jika KSM kami memiliki badan hukum yang dibuat oleh akta notaris yakni Muhammad Yusran La Tantang, SH tertanggal 13 Juni 2022,” ungkap Suharto sembari menunjukkan akta notaris tersebut dalam pesan WhatsAppnya, Jumat (14/10/2022) pukul 22.07 Wita.

Menyangkut tudingan Hamzah yang menyebutkan bahwa KSM Sejahtera Abadi tidak dikukuhkan oleh pemerintah setempat dan baru boleh dibuatkan badan hukum melalui akta notaris nanti setelah dikukuhkan, Suharto lagi-lagi membantah hal tersebut.

Menurut Suharto, KSM Sejahtera Abadi di kukuhkan dan disaksikan oleh kepala Lingkungan. “Jadi kalau yang namanya pemerintah setempat kepala lingkungan pun termasuk pemerintahan setempat, jadi tidak harus kepala kelurahan setempat,” kata Suharto saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (15/10/2022).

Suharto pun juga meminta Hamzah Rapi menunjukkan dimana letak kesalahan administrasi KSM Sejahtera Abadi sehingga dianggap ilegal alias bodong.

“Jika dianggap bodong KSM kami, harusnya yang pertama disalahkan pihak panitia penjaringan KSM bukan saya. Tanyakan kepada panitia penjaringan KSM, kenapa KSM kami lolos mengerjakan proyek ini,” tutur Suharto.