TANGERANG SELATAN – S alias B (45), rudapaksa siswa SD berinisial MI (9), ditangkap polisi, pada Selasa (18/10/2022) pagi.

Baca juga : Guna Cari Solusi, Fatmawati Rusdi Pantau Lokasi Rawan Banjir

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, pemerkosaan terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangerang Selatan, pukul 16.00 WIB, pada Minggu (9/11/2022) .

Kejadian bermula saat korban sedang bermain di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal muncul menggunakan sepeda motor.

“Kemudian pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Melihat korban mengikuti perintahnya, pelaku pun langsung memulai aksinya.

“Setelah itu, pelaku langsung menyetubuhi korban dari belakang,” katanya.

Saat tiba di rumah, orang tua korban curiga karena ada bercak darah yang keluar dari alat kelamin korban.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Karena kejadian ini, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada hari yang sama.

Pelaku ditangkap di sebuah musala di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, MI yang duduk di bangku kelas 4 SD diduga diperkosa oleh pria tak dikenal pada Minggu (11/9/2022).

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih mengatakan MI juga dikatakan telah menerima ancaman pembunuhan jika menolak.

“Baru orangtua (korban) yang menjelaskannya, si anak masih trauma. Seperti dijelaskan, si anak ada ancaman seperti itu,” katanya, Jumat (23/ 9/2022), dilansir kompas.com.

Korban mengancam akan membunuh korban.

Galih menegaskan, kejadian yang menimpa siswi kelas 4 tersebut diduga terkait persetubuhan dengan anak dibawah umur atau pemerkosaan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo 76d dan Pasal 82 Ayat 2 jo 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.