JAKARTA – Presiden Joko Widodo disebut mendapat ancaman dari DPR saat ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019.

Baca Juga: Gelar Monev, KI Sulsel Hadirkan 14 OPD Lingkup Pemprov Sulsel

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan hal tersebut dan menyebutkan salah satu anggota Komisi III DPR yang mengatakan bahwa perppu tersebut akan ditolak DPR.

“Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, ‘kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak’. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau,” kata Mahfud dilansir dari CNNIndonesia.com.

Mahfud menegaskan, jika perppu tersebut dikeluarkan, maka pegawai KPK masih seperti yang lama sesuai UU KPK sebelumnya dan jika ditolak DPR maka Perppu KPK tidak mempunyai dasar hukum.

“Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak,” ujar Mahfud.

Lanjut Mahfud, perkara yang telah ditangani KPK tidak mempunyai dasar hukum karena Perppu ditolak.

“Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu nya ditolak,” katanya..

Oleh sebab itu, kata Mahfud, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK. Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.

“Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden,” ucapnya.

Diketahui, pada 2019, DPR dan pemerintah membahas dan menyelesaikan revisi UU KPK. Undang-undang itu disahkan DPR pada September 2019.

Revisi UU KPK itu mendapatkan kritik dan penolakan dari banyak pihak. Sebab, isi dari revisi UU KPK itu dinilai bermasalah dan dapat melemahkan KPK.