BONE – Biduan wanita dan pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi tersangka karena melakukan aksi tidak senonoh di sebuah acara resepsi perkawinan sekitar pukul 16.00, di Dusun Lahua, Desa Pude, Kecamatan Kajuara, pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga : Saksikan Video Rekaman CCTV, AKBP Arif Gemetar

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah.

“Betul, kami sudah melakukan pemeriksaan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (18/10/2022), dilansir detikSulsel.

“Dalam pengakuan AA dan SWN hanya ingin membuat acara pernikahan tersebut lebih semarak dan heboh. Makanya menampilkan aksi tak senonoh itu di depan umum,” sebutnya.

Ardyansyah menambahkan keduanya terbukti sengaja merusak kesopanan di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Ayat (1e) KUHPidana. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 281 ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

“Namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan Polres Bone karena perempuannya tidak keberatan dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara makanya dikenakan wajib lapor saja. Keduanya akan menjalani wajib lapor 2 kali dalam seminggu yakni, hari Senin dan Kamis,” jelasnya.

Baca Juga : Mendag Tidak Akan Hapus Aturan DMO CPO