JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan bahwa empat berkas tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih diteliti Kejaksaan Agung dan belum ada keterangan terkait kelengkapannya.

Baca Juga: PKMM Satu Dekade, PSK dan Seni STIE AMKOP Makassar Angkat Isu Kekerasan Seksual

Ketut menyatakan, pihaknya mempunuyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas dari kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika penelitian selesai, baru akan akan dinyatakan telah lengkap (P-21), atau perlu dikembalikan agar dilengkapi (P-19).

“Nanti saya rilis kalau sudah ada perkembangannya ya,” ujar Ketut dilansir dari CNNIndonesia.com.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan secara resmi ke Kejagung pada 16 Agustus lalu dari Bareskrim Polri.

“Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu,” ujarnya.

Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.