MAKASSAR – Pelaku pelemparan bom molotov di rumah pendeta Lukas Dayung Jl Perintis Kemerdekaan IV Kowilham 3 pada Minggu (19/09) Pukul 01.00 Wita berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Polsek Tamalanrea, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Resmob Polda Sulsel.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Bom Molotov, Motifnya Sakit Hati Dipecat

Menurut informasi dari akun instagram resmi Jatanras Makassar, rumah pendeta Lukas Dayung (Ketua Klasis Makassar Timur) dilempari molotov sehingga menyebabkan kebakaran di teras rumahnya. Beruntung korban terbangun dan cepat memadamkan api yang sudah membakar motornya.

Pelaku Gerardus (45) sebelumnya bekerja sebagai clining service di gereja. Ia merasa dendam dengan korban karena mengakibatkan kehilangan pekerjaannya.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto S. Trk. MH, mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan merasa sakit hati karena telah dipecat.

“Untuk motif pelaku saat kami interogasi, pelaku merasa sakit hati karena sudah difitnah dan telah dipecat dari pekerjaannya oleh korban,” ujar Iptu Afhi dikutip dari jatanras_mksr.

Sementara itu, melalui Humas Polsek Tamalanrea saat dikonfirmasi mengatakan pelaku tersebut telah ditangkap dan ditahan.

“Pelaku pelemparan bom molotov di rumah pendeta sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Muhammad Khalil kepada rakyatdotnews, Senin (20/09/2021).

Pelaku dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit dua belas tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah selang kecil transparan 60cm, 2 buah isolasi listrik warna hitam, 1 buah botol plastik berisi bensin, 1 unit sepeda motor yamaha mio warna hitam.