MAKASSAR – Dugaan praktek mafia hukum kembali terjadi, kali ini diduga dilakukan oleh oknum Polres Luwu Utara yang menetapkan seorang janda sebagai tersangka, pada Jumat (21/10/2022). 

Baca Juga : Teddy Minahasa Tidak Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

Hardodi dari Kantor Hukum HD Law Firm, mendampingi janda bernama Jusnia (33) yang berdomisili di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, untuk melaporkan permasalahan tersebut di Polda Sulsel.

Dalam keterangannya, Hardodi menceritakan kronologi dari kasus tersebut. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula, setelah kematian suami dari Jusnia yang merupakan seorang pengusaha emas.

“Suami dari klien kami bernama H Herman dan meninggal tahun 2021, Almarhum H Herman diketahui memiliki bisnis berupa jual beli emas, setelah tiga hari meninggalnya Almarhum, H Budi selaku saudara dari Alm H Herman, mengambil kunci ruko toko emas dari Ibu jusnia,” ucapnya.

Lanjutnya, selang beberapa hari, Jusnia yang merupakan ahli waris sah, berinisiatif meminta kembali kunci ruko tersebut, namun H Budi menolak memberikannya. 

Jusnia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Utara pada tanggal 5 November 2021 dengan nomor laporan LP/B/211/XI/2021/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh H Budi, namun laporan tersebut akhirnya dihentikan oleh penyidik karena alasan kurang cukup bukti pada tanggal 19 September 2022. 

“Laporan tersebut akhirnya dihentikan oleh penyidik karena alasan kurang cukup bukti,” ujarnya. 

Dilain sisi, pengadilan agama telah menetapkan Jusnia sebagai ahli waris dari Alm H Herman.

Baca Juga : Luhut dan Sri Mulyani Jadi Kunci Insentif Kendaraan Listrik

“Pengadilan Agama menetapkan jusniar sebagai ahli waris yang sah dari Alm H Herman, dan berdasarkan permintaan Ibu Jusniar, seluruh aset yang ada dalam penguasaan H Budi akhirnya disita oleh Pengadilan Agama Masamba,” pungkasnya. 

Setelah putusan pengadilan terserbut keluar, H Budi lalu melaporkan Jusnia ke pihak Kepolisian pada tanggal 12 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP/B/296/VIII/2022/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SILAWESI SELATAN.

“Merasa terancam karena seluruh aset Alm H Herman yang ada dalam penguasaannya disita, H Budi lalu melaporkan Ibu jusnia ke Polres Luwu Utara  atas tindak pidana pencemaran nama baik, hal tersebut berdasarkan laporan tindak pidana penggelapan yang diajukan oleh Ibu jusnia Sebelumnya,” jelasnya.

Menanggapi laporan dari H Budi, oknum kepolisian dari Polres Luwu Utara, yang berinisial AS dua kali mendatangi Jusnia. Ia mendesak Jusnia untuk menerima uang damai sebesar 200 Juta yang ditawarkan oleh pihak H Budi. 

Ia menyampaikan jika tidak menerima tawaran tersebut maka laporan H Budi kepada Jusniar akan di lanjutkan, namun tawaran tersebut di tolak oleh Jusnia.

“AS mendatangi Jusnia. Ia mendesak klien kami untuk menerima Uang damai sebesar 200 Juta, Namun Hal tersebut ditolak,” sambungnya.

Selanjutnya, Polres Luwu Utara memanggil Jusniar dalam agenda gelar perkara pada tanggal 17 Oktober 2022, terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh H Budi. Setelah Gelar Perkara tersebut, Jusniar lalu ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga.

“Klien kami langsung ditetapkan tersangka pada hari itu juga,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hardodi lalu menyinggung Komitmen Presiden dan Kapolri dalam hal melakukan perbaikan terhadap Institusi Kepolisian.