RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Para aparat intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bandara ditekankan untuk menggunakan metode Amati, Pahami lalu Laporkan dalam menjalankan kerja-kerja intelijen dan pengawasan.

Hal menjadi pembahasan dan rekomendasi utama dalam rapat Koordinasi Timpora Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar yang digelar pada Ruang Rapat Bantimurung, Kantor Angkasa Pura I, Jl. Bandara Lama, Maros, Rabu (28/07).

Baca Juga : 316.554 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan terima kasih atas fasilitas ruang rapat yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura I.

Ia mengatakan bahwa dari rapat ini diharapkan terjadinya persepsi yang sama diantara para anggota Timpora sehingga selain orang asing yang tiba di/berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin izin tinggalnya tidak bermasalah, juga dimaksudkan untuk menimalisir misinformasi atau kesalahan dalam pengambilan kebijakan akibat informasi yang masih mentah dan/atau belum terverifikasi kebenarannya.

“Jumlah WNA pemegang izin tinggal di Sulawesi Selatan per tanggal 27 Juli 2021 yaitu dikeluarkan dari Kanim Makassar, Parepare dan Palopo sebanyak 740 orang yang terdiri atas 166 pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 540 pemegang Izin Tinggal Terbatas (1 atau 2 tahun, maksimal 3 tahun) dan 34 orang Izin Tinggal Tetap (Seumur hidup). Sementara itu jumlah pengungsi yang pengawasannya merupakan tanggung jawab Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar adalah sebanyak 1.624 orang dari 8 negara Asia dan 5 negara Afrika. Mayoritas pengungsi ialah WN Afghanistan dan disusul Myanmar” Ungkap Dodi dalam keterangannya di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Khusus mengenai lalulintas para pengungsi yang datang/berangkat melalui Bandara Sultan Hasanudin, Dodi mengharapkan semua stake holder untuk memperhatikan surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 18 Juni 2021 tentang Pengawasan Mobilitas  Para Imigran Ilegal Keluar Maupun Memasuki Wilayah Sulawesi Selatan yang mengatur antara lain keberangkatan/kedatangan para pengungsi itu tidak diizinkan jika mereka tidak didampingi oleh petugas Imigrasi. Mereka juga akan dikenai sanksi jika berada di luar wilayah Kota Makassar sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.