MAKASSAR – Dua penumpang yang akan menuju ke Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dua warga Aceh tersebut tertangkap membawa sabu seberat 2 kilogram.

Baca Juga : 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Ditahan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dua pria berinisial M dan F ditangkap Rabu (26/10/2022) kemarin. Mereka mencoba menyelundupkan sabu dalam botol bedak

“Iya benar diamankan di bandara,” katanya, Kamis (27/10/2022).

Hadi menjelaskan, kedua warga Aceh itu ditangkap saat tes X-ray di Bandara Kualanamu. Setelah ditangkap polisi bandara, keduanya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki kedua orang tersebut, termasuk mencari asal usul sabu.

“Mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya. Sabu-sabu itu disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi,” katanya, dilansir merdeka.com.

Baca Juga : Ruas Boro Diresmikan, Warga Jeneponto: Terima Kasih