JAKARTA – PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital mendapat sanksi teguran tertulis dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 3 Ranperwali Kota Parepare

Hal itu disampaikan lewat dua surat pengumuman terpisah tertanggal 26 Oktober 2022.

 

Sanksi terhadap Ajaib diumumkan lewat Surat Pengumuman Nomor Peng-00029/BEI.ANG/10-2022 yang diteken oleh dua direktur BEI yakni Irvan Susandy dan Kristian S Manulang.

 

“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan),” tulis surat pengumuman itu dilansir dari CNNIndonesia.com.

 

Sementara, sanksi kepada Stockbit diumumkan lewat Surat Pengumuman Nomor Peng-00030/BEI.ANG/10-2022.

 

Teguran itu merupakan dampak karena keduanya belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek dan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa.

 

Selain itu, keduanya juga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.